Beranda | Artikel
Saat Khutbah Jumat, Apakah Jamaah Mengaminkan Doa ataukah Diam?
Minggu, 26 September 2021

Saat khutbah Jumat, apakah jamaah mengaminkan doa ataukah diam?

 

Pertanyaan Seputar Ibadah (24 September 2021)

Dari: Reza Arnanda – Anggota Grup WA Shahib Rumaysho Ikhwan 26

 

“Assalamu’alaikum Ustadz, semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberi rahmat kepada Ustadz dan seluruh umat muslim.

Bagaimana hukum mengucap ‘aamiin’ pada saat doa khutbah Jumat? Apakah dikeraskan, dipelankan, tidak berucap, atau cukup di dalam hati saja? Dan mana pendapat yang lebih kuat? Jazakallah khairan”.

 

Jawaban:

Coba kita perhatikan hadits-hadits berikut ini tentang larangan berbicara saat khutbah Jumat berlangsung.

Dalam hadits riwayat Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا

Barangsiapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jumat, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jumat saat ini dan Jumat sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barangsiapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela).” (HR. Muslim, no. 857)

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَهُوَ كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَاراً وَالَّذِى يَقُولُ لَهُ أَنْصِتْ لَيْسَ لَهُ جُمُعَةٌ

Barangsiapa yang berbicara pada saat imam khutbah Jumat, maka ia seperti keledai yang memikul lembaran-lembaran (artinya: ibadahnya sia-sia, tidak ada manfaat, pen). Siapa yang diperintahkan untuk diam (lalu tidak diam), maka tidak ada Jumat baginya (artinya: ibadah Jumatnya tidak sempurna, pen).” (HR. Ahmad, 1:230. Hadits ini dhaif kata Syaikh Al-Albani)

Dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى

Apabila seseorang mandi pada hari Jumat, dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak dan harum-haruman dari rumahnya kemudian ia keluar rumah, lantas ia tidak memisahkan di antara dua orang, kemudian ia mengerjakan shalat yang diwajibkan, dan ketika imam berkhutbah, ia pun diam, maka ia akan mendapatkan ampunan antara Jumat yang satu dan Jumat lainnya.” (HR. Bukhari, no. 883)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jumat, ‘Diamlah, khatib sedang berkhutbah!’ Sungguh engkau telah berkata sia-sia.” (HR. Bukhari, no. 934 dan Muslim, no. 851).

 

Tentang Mengaminkan Doa dan Menjawab Shalawat Saat Khutbah Jumat

Ada pertanyaan yang ditujukan kepada komisi fatwa kerajaan Saudi Arabia (nomor fatwa 17879):

Jika imam pada hari Jumat di mimbar menyebut nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apakah disyariatkan untuk menjawabnya?

Jawaban:

Jika khatib memulai khutbah pada hari Jumat, kita diwajiban untuk diam. Ketia itu diharamkan untuk berbicara karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jumat, ‘Diamlah, khatib sedang berkhutbah!’ Sungguh engkau telah berkata sia-sia.” (Muttafaqun ‘alaih).

Adapun jika khatib berdoa atau bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, boleh diaminkan dan boleh bershalawat, tetapi dilakukan dengan suara lirih, tidak dengan suara keras. Inilah pengompromian dua macam dalil. Karena shalawat dan mengaminkan doa tidak termasuk dalam kalam (berbicara) yang terlarang ketika mendengarkan khutbah. Kedua hal tadi adalah ibadah yang berdiri sendiri.

Wabillahit taufiq. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’, 7:127-128, saat diketuai oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah.

Semoga manfaat untuk yang bertanya dan menjadi ilmu bagi kita semua.

 


Artikel asli: https://rumaysho.com/29756-saat-khutbah-jumat-apakah-jamaah-mengaminkan-doa-ataukah-diam.html